POLRES KATINGAN : AMANKAN RATUSAN KUBIK KAYU LOG DAN OLAHAN
1 min read
Metama, Katingan (Kalteng) : Polda Kalimantan Tengah gencarkan operasi Mandiri Kewilayaan Wanalaga 2018 bersama jajarannya.
Dalam operasi tersebut Polres Katingan berhasil mengamankan sebanyak 62 potong kayu log dan sekitar 20 meter kubik kayu olahan berbagai macam jenis ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen resmi di Bansaw UD Usaha Bersama Desa Tumbang Labehu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Kalteng.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa, pengungkapan perkara Ilegal Logging tersebut pada hari Selasa (13/8/2018) sekira pukul 13.15 WIB, dan masih dalam proses penyidikan, dimana Kayu log dan kayu olahan tersebut diamankan, karena diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kapolres menjelaskan, terlapor berinisial HB selaku penanggung jawab dan pemilik bansaw mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga pihaknya memproses hukum barang ilegal tersebut.“Kayu-kayu tersebut sekarang kami sita sebagai barang bukti, aktivitasnya UD. Usaha Bersama harus dihentikan sementara waktu,” ujar Kapolres.
Sementara itu, penanggung jawab sekaligus pemilik Bansaw tersebut, disangkakan dengan pasal 83 ayat 1 UU NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Sumber Tribratanews.kalteng)