TERSANGKA LAPAS MANADO KENDALIKAN JARINGAN NARKOBA
3 min read
Metama,Bitung (Sulut) : Peredaran narkoba diwilayah Kota Bitung (Sulut) diduga dikendalikan dalam lembaga Pemasyarakatan Manado oleh oknum narapidana, upaya mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut Satuan Reserse narkoba bekerjasama dengan Lapas Manado. Yang dipimpin langsung oleh kasatreskoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampauw bersama anggotanya. Kanitreskoba Bripka Matineta .
Penangkapan dilakukan dibeberapa tempat mengingat tkp berada dibeberapa tempat sehingga pada hari yang sama (13/10/2018) Satreskoba berhasil menangkap beberapa pelaku yang diamankan.Pelaku yang berhasil ditangkap seorang wanita berinisial PT alias IKHA, berusia 23 tahun bertempat tinggal di perumahan Griya Paniki Manado.
Selanjutnya penangkapan juga dilakukan oleh Tim Laba-laba yang sedang melakukan penyelidikan dengan pola Under Cover Buy dengan pola petugas menyaru sebagai pembeli dan barang berupa narkotika sejenis Sabu-sabu, selanjutnya pesanan akan diserahkan langsung oleh pelaku kepada pembeli, ternyata pelaku menghubungi pihak pemesan barang tersebut dengan mengatakan bahwa barang yang dipesan sudah dijatuhkan disekitar komplek tempat pembuangan sampah sesuai arahan dari pelaku,alhasil tim berhasil menemukan barang berupa sabu yang sudah dikemas dalam botol Shampoo merk (Pantene), berdasarkan informasi yang didapat oleh tim bahwa pelaku berusaha kabur melalui jalur laut dengan naik kapal Labobar jurusan papua, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku, saat diinterograsi oleh petugas pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh atau barang tersebut milik BM alias Billy.
Selanjutnya , Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku berinisial BM alias BILLY, 26 tahun, di Jl. Pumorow Teling kota Manado. pengakuan pelaku BILLY, Tim mengembangkan peredaran narkoba dan juga menangkap pelaku lain berinisila RT alias RICKO alias CESPER ternyaa seorang Residivis kasus Narkoba. Dari pengakuan dan bukti yang ada dapat oleh Tim diduga barang berupa 1 gr Narkotik Jenis Sabu-sabu yang di beli dari RICKO melalui “ ROCKY HAMBER” seorang narapidana narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di LAPAS Tuminting.
Tim I Opsnal Laba – laba yang juga dipimpin oleh IPDA Petrus Katiandago juga menangkap pelaku yang juga sebagai jaringannya berinisial FDI alias RAYEN alias Vicky Papua , berusia 35 Tahun, pekerjaan sebagai Ojek, bertempat tinggal di TMP Sorong ( Usw Manado Bahu). Kasat Reskoba bersama Anggota juga melakukan penyelidikan dan Peredaran Narkoba di atas Km. Labobar berdasarkan informasi dari Informan bahwa yang ada seorang laki laki hendak berangkat ke Sorong dengan membawa Sabu yang juga adalah anak buah dari FNT alias FALEN (Napi LPTuminting yg sedang jalani hukuman), Saat itu Barang Bukti Nakoba yang disimpan didepan ATM Bank BRI pos 4 Pelabuhan Samudra Bitung di temukan polisi , Dari penyelidikan lanjut, Polres Bitung melakukan koordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Sulut dan BNN Propinsi Sulut juga melalukan koordinasi dengan Kepala Lapas Tuminting Sucipto,
Pada hari Senin (15/X/2018) narapidana atasnama Falen Tolok alias Falen Sorong, umur 37 tahun, diiterogasi oleh Tim Polres Bitung untuk kepentingan pengembangan kasus, dari keterangan saksi dan bukti yang ada serta pengakuannya sendiri, diduga kuat Peredaran / jual beli Narkoba Jenis Sabu tersebut dilakukan oleh FALEN dengan melibatkan kaki tangan yaitu VICKY RAYEN (sdh diamankan dan) RENDY Residivist Kasus Narkoba yang belum lama bebas. Dari hasil pengungkapan kasus sendikat narkoba Polres Bitung Polda Sulut berhasil mengamankan berupa :
Benda Butiran warna putih diduga Barang Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 100 gram yang terisi dalam kantong plastic dan terbungkus dalam plastik pempers
1 Botol Shampoo Merk Pantene yang berisikan Serbuk diduga Narkotik Jenis Sabu
1 buah HP SAMSUNG dengan IMSI No. 081244686710. Uang Rupiah sejumlah Rp.200.000
Tim mengungkapkan para pelaku dalam menajalankan aksinya atau dengan Modus Operandi sebagai berikut : Pembeli menstransfer dana melalui rekening HP dan pengambilan barang diletakan pada tempat tertentu yang akan di ambil oleh pembeli tanpa ketemu penjualnya.
Tindakan Yang diambil oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskoba dengan mengamankan Pelaku dan barang Bukti untuk diproses lebih lanjut, serta memburu pelaku lain yang bernama Eping dan Rendi saat ini dalam proses penyelidikan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yang bernama Ucok, penerapan pasal UU no 35/2009, khususnya Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup untuk Peredaran /jual beli kan barang Narkotika jenis Sabu diatas 5gram. (Resa/Marthin)