Polisi Buru Pengunggah Video Pembakaran Bendera Tauhid
2 min read
Metama, Jabar : Polisi memburu Penggunggah video pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid hingga membuat viral di masyarakat, meskipun belum diketahui identitasnya itu dianggap telah membuat kegaduhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan ada tiga pasal yang menjadi opsi polisi dalam kasus pembakaran bendera ini.
yakni Undang-Undang ITE untuk pengunggah video pembakaran yang viral, Pasal 174 KUHP tentang membuat kegaduhan, dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. “Untuk 174 KUHP kegaduhan, mengganggu rapat umum ini akan muncul pelakunya. Siapa ? Ya yang menyusup tadi (pemilik dan pengunggah video),” ujar Umar saat dikonfirmasi, Kamis (25/10).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto, juga mengatakan hal senada. “Pengunggah video dapat dikenakan Undang-Undang ITE,” ujar Kabareskrim dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo menduga pengunggah video pembakaran bendera itu juga yang merekam videonya, termasuk mengedit dan membuatnya jadi viral. “Sekarang yang lagi kami cari ini yang bawa bendera, kemudian yang membuat video, memotong dan memviralkan, sedang kami profil,” kata Dedi.
Untuk pembawa bendera, polisi sudah mengantongi identitasnya. “US namanya (pembawa bendera), US lagi dikejar,” kata Dedi saat ditemui usai acara Forum Merdeka Barat Empat Tahun Kinerja Jokowi di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/10).
Dedi menerangkan AS diamankan oleh panitia ketika kedapatan membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dianggap sebagai simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “ pelaku diamankan di suatu tempat, dan benderanya juga diamankan,” ungkap Dedi
Pembawa bendera diamankan agar tidak menjadi sasaran amukan massa, karena keberadaannya memang sangat mudah memprovokasi. Bendera diamankan karena aturan Kemenkumham melarang bendera bertuliskan bahasa Arab diinjak-injak. Dedi mengatakan provokasi dan kekhawatiran bendera diinjak-injak mendorong spontanitas para pembakar bendera untuk menyalakan api pada bendera bertuliskan kalimat tauhid itu. “Itu hanya spontanitas saja.
Terprovokasi, teragitasi dengan sekelompok orang yang tiba-tiba lari mengibarkan bendera HTI,” kata Dedi. Ketiga pembakar bendera kini masih berada di Polres Garut dan sudah membuat surat pernyataan akan kooperatif menjalani proses hukum, dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Sebelumnya, pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10). Berdasarkan laporan polres setempat, pembakaran itu terjadi pada pukul 09.30 WIB.Pada pukul 14.30 WIB, peringatan Hari Santri Nasional itu selesai.
Namun, video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan.
Kepolisian segera berupaya untuk melakukan take down atau mencopot video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. Sejumlah ormas, di antaranya MUI, PCNU, dan Banser memberikan klarifikasi kasus tersebut. (Red/F)